JAKARTA. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Selebgram Herlin Kenza dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Kuasa hukum Herlin Kenza meminta kliennya tidak dikriminalisasi.
Hal yersebut ditegaskan kuasa Hukum Herlin Kenza, Razman Arif Nasution, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu cepat. Herlin Kenza disebut baru sekali diperiksa sebagai saksi.
“Idealnya menurut saya harus diperiksa saksi lain dan kita harus lihat pasal yang dikenakan tidak boleh sembarangan meski sedang berlaku PPKM,” kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram Herlin Kenza, Rabu (28/7/2021).
Dalam keterangan Presnya, Razman mengaku bakal datang ke Lhokseumawe untuk menemui Kapolres, Kasat Reskrim, hingga penyidik terkait penetapan tersangka. Selain itu, dia meminta polisi benar-benar melaksanakan KUHAP, SOP, dan Peraturan Kapolri terhadap kliennya.
“Saya akan minta klien saya taat hukum tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap klien saya. Tidak boleh ada justifikasi terhadap klien saya,” jelas Razman.
Razman mengaku menyesali foto Herlin Kenza memegang papan tersangka beredar di media sosial. Menurutnya, foto itu membuat Herlin Kenza seolah sudah menjadi terpidana.
“Karena kesan yang ditangkap oleh masyarakat bahwa dengan membuat plang atau papan di foto itu menjadi keanehan tersendiri karena di mana-mana itu tidak penting dilakukan,” jelas Razman.
“Hal itu menurut saya berlebihan dan tidak perlu dilakukan ke depannya dan oleh karena sudah beredar di masyarakat, di media sosial saya sampaikan bahwa apa pun yang terjadi terhadap klien saya ini statusnya masih tersangka, masih praduga tak bersalah, masih wajib disetarakan kedudukannya dengan masyarakat yang lain,” ujarnya.
Selebgram Herlin Kenza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat mempromosikan toko grosir di Lhokseumawe, Aceh. Herlin dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Herlin dan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Meski berstatus sebagai tersangka, Herlin tidak mendekam di tahanan.
Herlin Kenza mengatakan dirinya akan bertanggung jawab atas kasus hukum yang terjadi. Dia mengatakan akan kooperatif dalam proses hukum.
“Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini,” demikian caption pada posting-an Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).
“Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM,” sambungnya.